Uang darah (denda kafarat; pembayaran tranfer ke pengadilan darah; uang darah)

Di masa lalu – dan di beberapa negara Arab sebagian sampai sekarang – pembayaran yang harus dilakukan sekali atau secara teratur, terutama – dalam kasus cedera tubuh yang lalai kepada pihak yang terluka atau – dalam kasus pembunuhan – misalnya: tembok runtuh dan meremukkan seseorang – kepada tanggungan yang masih hidup, juga disebut uang kafarat, uang nilai, dan uang manusia. – Jumlah yang harus dibayarkan ketika seorang penjahat diserahkan ke pengadilan darah (pengadilan atas hidup dan mati). – Hadiah untuk orang yang kesaksiannya membawa seseorang ke pengadilan, juga disebut upah Yudas dalam bahasa Jerman. Istilah ini berasal dari murid Yudas Iskariot, yang mengkhianati Yesus kepada imam-imam besar dan menerima tiga puluh keping uang perak sebagai hadiah. – Akumulasi kekayaan yang diperoleh dengan membunuh orang. – Dalam arti luas, pendapatan yang diperoleh secara tidak sah dengan mengorbankan orang lain. – Lihat agiotage, pengisap uang, danisme, uang dosa, biaya berlebihan, riba, tantangan riba.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Comments

So empty here ... leave a comment!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sidebar