Uang darah (denda kafarat; pembayaran tranfer ke pengadilan darah; uang darah)

Di masa lalu – dan di beberapa negara Arab sebagian sampai sekarang – pembayaran yang harus dilakukan sekali atau secara teratur, terutama – dalam kasus cedera tubuh yang lalai kepada pihak yang terluka atau – dalam kasus pembunuhan – misalnya: tembok runtuh dan meremukkan seseorang – kepada tanggungan yang masih hidup, juga disebut uang kafarat, uang nilai, dan uang manusia. – Jumlah yang harus dibayarkan ketika seorang penjahat diserahkan ke pengadilan darah (pengadilan atas hidup dan mati). – Hadiah untuk orang yang kesaksiannya membawa seseorang ke pengadilan, juga disebut upah Yudas dalam bahasa Jerman. Istilah ini berasal dari murid Yudas Iskariot, yang mengkhianati Yesus kepada imam-imam besar dan menerima tiga puluh keping uang perak sebagai hadiah. – Akumulasi kekayaan yang diperoleh dengan membunuh orang. – Dalam arti luas, pendapatan yang diperoleh secara tidak sah dengan mengorbankan orang lain. – Lihat agiotage, pengisap uang, danisme, uang dosa, biaya berlebihan, riba, tantangan riba.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Zitieren

Merk, G. (Hrsg.): „Uang darah (denda kafarat; pembayaran tranfer ke pengadilan darah; uang darah)“. In: Finanz- und Wirtschaftslexikon. https://www.gerhardmerk.de/uang-darah-denda-kafarat-pembayaran-tranfer-ke-pengadilan-darah-uang-darah/ (Stand: 09.09.2022).

Die von Universitätsprofessor Dr. Gerhard Merk begründete Sammlung wird seit Herbst 2014 von Professor Dr. Dr. h.c. Eckehard Krah redaktionell fortgeführt und um neue Begriffe ergänzt. Sollten Sie Fehler entdecken oder sonstige Hinweise haben, schreiben Sie an: info@ekrah.com

6 Seitenaufrufe dieser Seite