Triftgeld (biaya mengemudi kayu gelondongan; faldfee; biaya padang rumput)

Biaya untuk penggunaan jalur air untuk hanyut, yaitu arung jeram: pengangkutan kayu gelondongan terapung atau kayu gergajian. – Pembayaran kepada pemilik (dalam dokumen-dokumen lama sering juga disebut Possessor; proprietor) sebidang tanah untuk usufruct (hak penggunaan sementara) tanah untuk – menggiring ternak di atasnya untuk digembalakan (Hut, Hutung) (biaya yang dibayarkan untuk hak istimewa memindahkan ternak di sekitar plot); Trift di sini berarti jalan antara kandang dan tanah penggembalaan, atau juga – untuk membiarkan ternak merumput di sana. – Di banyak daerah di Jerman, ada hak padang rumput (juga disebut Triebrecht, Triftgerechtigkeit, Weidegang, Hut) sebagai otoritas untuk menggiring ternak seseorang di atas tanah kosong milik orang lain untuk digembalakan. Selain itu, ada juga jalur ternak komunal (Treibwege), yang pemeliharaannya harus dikontribusikan oleh pengguna dengan membayar Triftgeld. – Lihat Alpgeld, Bugsiergeld, Eckergeld, Gussgeld, Hallage, Hammelgeld, Holzfuhrgeld, Kuhgeld.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Comments

So empty here ... leave a comment!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sidebar