Tautan dekat

Menurut Pasal 1 No. 26 Arahan 2000/12/EC Parlemen dan Dewan Komunitas Eropa tanggal 20 Maret 2000 yang berkaitan dengan pengambilan dan pengejaran bisnis lembaga kredit, “tautan dekat” adalah situasi di mana dua atau lebih orang perseorangan atau badan hukum dihubungkan oleh: – (a) partisipasi, yaitu kepemilikan, langsung atau dengan cara kontrol, 20% atau lebih hak suara atau modal suatu usaha; atau – (b) kontrol, yaitu hubungan antara usaha induk dan anak perusahaan, dalam semua kasus yang dirujuk dalam Pasal I (2) Arahan 83/349 / EEC, atau hubungan serupa antara dua atau lebih orang perseorangan atau badan hukum. (b) pengendalian, yang berarti hubungan antara usaha induk dan anak perusahaan, dalam semua kasus yang disebutkan dalam Pasal I (1) dan (2) Arahan 83/349/EEC, atau hubungan serupa antara orang perseorangan atau badan hukum dan suatu usaha; setiap anak perusahaan yang melakukan usaha anak perusahaan juga harus dianggap sebagai anak perusahaan dari usaha induk yang menjadi kepala usaha-usaha tersebut. Suatu situasi di mana dua atau lebih orang perseorangan atau badan hukum yang secara permanen terkait dengan satu orang yang sama melalui hubungan pengendalian juga akan dianggap sebagai hubungan dekat antara orang-orang tersebut”. – Lihat aliansi, lintas batas, kontrol pemegang saham, konglomerasi keuangan, perusahaan induk, kontrol, grup, hubungan perbankan koresponden, pengungkapan hak suara, kriteria hak suara.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Comments

So empty here ... leave a comment!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sidebar