Restrukturisasi hukum
Undang-undang yang mulai berlaku pada awal tahun 2011 (secara resmi: “Undang-undang tentang Restrukturisasi dan Likuidasi Tertib Lembaga Kredit, tentang Pembentukan Dana Restrukturisasi untuk Lembaga Kredit dan tentang Perpanjangan Statuta Keterbatasan Tanggung Jawab Direksi di bawah Hukum Korporasi Saham”) dengan tujuan utama untuk mengalihkan beban krisis perbankan apa pun kepada lembaga-lembaga tersebut. Langkah-langkah dukungan negara dibatasi sebagai upaya terakhir untuk apa yang mutlak diperlukan untuk menstabilkan pasar keuangan. Undang-undang ini memberikan Otoritas Pengawas Keuangan Federal kekuasaan baru yang luas. – Kerangka hukum yang seragam untuk pemulihan dan resolusi bank yang dipresentasikan oleh Komisi Uni Eropa: Mekanisme Resolusi Tunggal. – Lihat rumah sakit bank, hukum penyelamatan bank, serikat perbankan, wasiat bank, ukuran berisiko, dana restrukturisasi, pakta penyelamatan, perintah restrukturisasi, perintah pengalihan, pungutan aset, pengambilalihan wajib. – Cf. Laporan Tahunan 2010 BaFin, hlm. 127 dst. (presentasi terperinci dan justifikasi Undang-Undang), Laporan Bulanan Deutsche Bundesbank bulan Juni 2011, hlm. 63 dst. (presentasi Undang-Undang; masalah individu; referensi literatur), Laporan Bulanan Deutsche Bundesbank bulan Juni 2014, hlm. 31 dst. (Mekanisme Resolusi Eropa Tunggal; presentasi terperinci; sumber hukum).
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Comments
So empty here ... leave a comment!