Dalam perbankan Islam, hal ini dipahami sebagai pinjaman yang bebas bunga dan diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Biasanya, pemberian pinjaman semacam itu memerlukan rekomendasi dari otoritas agama; pinjaman juga biasanya dijamin. Biasanya, tunjangan ini tidak diberikan untuk tujuan konsumsi, tetapi sebagian besar untuk (kembali) pembangunan rumah dan flat, untuk perawatan medis pencari nafkah (breadwinner: pencari nafkah keluarga) dan, baru-baru ini, sering juga sebagai tunjangan bulanan untuk memperoleh pelatihan manual. – Lihat ijara, istisna, mudaraba, murabahah, musharaka, salam, sukuk, larangan bunga.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/