Qard al-Hasan (juga digunakan dalam bahasa Jerman)
Dalam perbankan Islam, hal ini dipahami sebagai pinjaman yang bebas bunga dan diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Biasanya, pemberian pinjaman semacam itu memerlukan rekomendasi dari otoritas agama; pinjaman juga biasanya dijamin. Biasanya, tunjangan ini tidak diberikan untuk tujuan konsumsi, tetapi sebagian besar untuk (kembali) pembangunan rumah dan flat, untuk perawatan medis pencari nafkah (breadwinner: pencari nafkah keluarga) dan, baru-baru ini, sering juga sebagai tunjangan bulanan untuk memperoleh pelatihan manual. – Lihat ijara, istisna, mudaraba, murabahah, musharaka, salam, sukuk, larangan bunga.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Comments
So empty here ... leave a comment!