Perantara terikat oleh kontrak
Dalam bahasa otoritas pengawas, orang perseorangan atau badan hukum yang, di bawah tanggung jawab tak terbatas dan tanpa syarat, menyediakan kepada satu penyedia layanan keuangan, untuk masing-masing yang bertindak, – layanan sekuritas, bersama dengan layanan tambahan, kepada klien atau klien potensial. menerima dan mengirimkan instruksi atau perintah dari klien sehubungan dengan layanan investasi atau instrumen keuangan, – menempatkan instrumen keuangan dan/atau – memberi saran kepada klien atau calon klien sehubungan dengan instrumen atau layanan keuangan ini. – Petunjuk Pasar dalam Instrumen Keuangan memperkenalkan persyaratan pengungkapan yang ekstensif untuk penyedia layanan tersebut di seluruh Eropa. – Lihat Payung pertanggungjawaban, Ordonansi Perantara KWG, Perantara asuransi. – Cf. Laporan Tahunan 2007 BaFin, hlm. 147 (fokus pemeriksaan), hlm. 208 (masalah perizinan), Laporan Tahunan 2008 BaFin, hlm. 136 f. (wajib melakukan pemeriksaan kesesuaian profesional; daftar publik perantara yang terikat kontrak di homepage BaFin), Laporan Tahunan 2009 BaFin, hlm. 156 f. (perantara yang terikat kontrak harus mengungkapkan posisinya kepada nasabah), Laporan Tahunan 2010 BaFin, hlm. 111 (tenaga penjualan eksternal perusahaan asuransi diperiksa oleh BaFin dengan penekanan), hlm. 172 f. (BaFin dapat dengan tepat melarang keterlibatan perantara yang terikat kontrak jika teridentifikasi kekurangan pemantauan), Laporan Tahunan BaFin 2011, hlm. 173 (keberatan pengawasan; model bisnis yang meragukan), Laporan Tahunan BaFin 2012, hlm. 157 (BaFin berhak melarang lembaga untuk melibatkan perantara yang terikat kontrak tanpa pengecualian jika terjadi kekurangan organisasi yang jelas) serta Laporan Tahunan BaFin masing-masing, bab “Pengawasan bank, penyedia layanan keuangan dan lembaga pembayaran”.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/
Comments
So empty here ... leave a comment!