Penipu (penipu, seniman penipu)
Penyedia yang menggunakan berbagai metode yang meragukan untuk membuat orang menandatangani kontrak di luar kehendak mereka, di mana persyaratan hukum pidana penipuan tidak harus dipenuhi. Namun demikian, karena pelaku penipuan biasanya membayar pelanggan mereka melalui bank, maka institusi yang bersangkutan juga didiskreditkan karena mendukung skema pelaku penipuan. Otoritas pengawas hanya dapat menunjukkan hubungan bisnis yang meragukan seperti itu kepada bank, tetapi tidak dapat memerintahkan penghentian rekening. – Lihat Beschores, panggilan dingin, daimonion, kamar gelap, penyembunyian domisili, forum keuangan, burung nasar keuangan, pengisap uang, penipuan emas, pasar modal, abu-abu, tesis kebohongan-dan-menipu, malaikat pembalas dendam, surat spam, penipuan transfer kawat, broker sudut. – Cf. Laporan Tahunan 2009 BaFin, hlm. 242 f. (BaFin tidak dapat melakukan intervensi secara langsung; pelaku penipuan berhasil membela diri mereka sendiri di pengadilan terhadap penghentian akun).
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/
Comments
So empty here ... leave a comment!