Kerugian yang diharapkan
Menurut IFRS 9, probabilitas terjadinya semua jenis risiko harus diakui selama seluruh jangka waktu. Peraturan baru ini tidak hanya berlaku untuk bank, tetapi juga untuk penurunan nilai instrumen keuangan apa pun yang dicatat pada biaya perolehan, terlepas dari industrinya. Hal ini memaksa pembuatan provisi risiko dengan cepat karena arus kas yang diharapkan (ECF) juga berada di latar depan. Demikian pula, pendapatan bunga (piutang bunga) dalam bentuk apa pun tidak lagi diakui dalam jumlah yang disepakati secara kontraktual, tetapi atas dasar pembayaran yang diharapkan. – Lihat lembar informasi untuk instrumen keuangan, kerugian, yang terjadi.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/
Comments
So empty here ... leave a comment!