Bitcoin disingkat BIC dan tanpa jamak (begitu juga dalam bahasa Jerman)
Sistem pembayaran internet yang diperkenalkan pada bulan Januari 2009. Pada prinsipnya, siapa pun dapat berpartisipasi dengan bergabung dengan komunitas Bitcoin. Siapa pun yang kemudian ingin menggunakan Bitcoin sebagai uang jaringan harus menginstal apa yang disebut dompet di komputer atau ponsel cerdas mereka. Dompet adalah dompet digital, bisa dikatakan, di mana kredit virtual disimpan. – Bitcoin juga disebut mata uang kripto karena semua transaksi dienkripsi dan oleh karena itu sulit untuk melacak siapa yang membayar siapa dan berapa banyak uang. – Otoritas Pengawas Keuangan Federal (BaFin) telah memberikan BIC klasifikasi yang mengikat secara hukum sebagai instrumen keuangan dalam bentuk unit akun sesuai dengan Bagian 1 (11) kalimat 1 dari Undang-Undang Perbankan Jerman (KWG). Ini adalah unit yang sebanding dengan valuta asing dan tidak didenominasi dalam tender legal. Ini termasuk unit nilai yang memiliki fungsi alat pembayaran pribadi dalam transaksi pertukaran cincin, serta mata uang pengganti lainnya yang digunakan sebagai alat pembayaran dalam sistem kliring multilateral berdasarkan perjanjian berdasarkan hukum privat. Penerbit pusat tidak relevan di sini. – BIC bukan uang elektronik dalam arti Undang-Undang Pengawasan Layanan Pembayaran (Zahlungsdienste-Aufsichtsgesetz, ZAG) karena tidak ada penerbit yang menerbitkan BIC yang menetapkan klaim terhadap dirinya sendiri. Hal ini berbeda dengan mata uang digital, yang di belakangnya terdapat badan pusat. BTC juga bukan alat pembayaran yang sah dan oleh karena itu bukan valuta asing atau uang kertas dan koin. Namun demikian, penanganan komersial BIC dapat memicu persyaratan izin berdasarkan Undang-Undang Perbankan Jerman (KWG). Jika izin ini tidak diberikan, hal ini bisa merupakan tindak pidana berdasarkan pasal 54 KWG. Penggunaan BIC sebagai mata uang pengganti untuk uang tunai atau uang buku dalam tender legal untuk partisipasi dalam siklus ekonomi, di sisi lain, bukanlah kegiatan yang memerlukan lisensi. Demikian pula, penambangan BIC tidak dengan sendirinya memerlukan lisensi karena penambang tidak mengeluarkan atau menempatkan BIC sendiri. Penjualan atau pembelian BIC yang ditambang atau diperoleh juga tidak memerlukan lisensi. Namun demikian, jika keadaan lain muncul, kewajiban untuk mendapatkan lisensi dapat dipicu. Hal ini berlaku jika BIC tidak hanya diprospek, dibeli atau dijual untuk berpartisipasi dalam pasar yang sudah ada, tetapi jika kontribusi khusus dibuat untuk menciptakan atau mempertahankan pasar ini. Karena elemen layanan tambahan, ini kemudian menjadi perdagangan eksklusif yang tunduk pada otorisasi sesuai dengan Bagian 1 (1a) № 4 KWG. Ini adalah kasusnya, misalnya, jika entitas mengiklankan di pasar bahwa ia secara teratur membeli atau menjual BIC. Contoh lainnya adalah kumpulan penambangan yang secara komersial menawarkan bagi hasil dari BIC yang ditambang dan dijual sebagai imbalan atas penyerahan daya komputasi oleh pengguna. – Banyak makalah yang telah diterbitkan tentang keuntungan dan kerugian BIC – serta sistem uang jaringan yang serupa. – Pada bulan Februari 2014, platform perdagangan terbesar untuk BIC, bursa Bitcoin Jepang Mt. Gox, bangkrut. Alasan utamanya adalah hilangnya 750.000 BIC dari pelanggan, serta 100.000 lebih yang dimiliki Mt. Gox dalam portofolionya sendiri, melalui pencurian. Bank bitcoin Kanada, Flexcoin, juga memiliki BIC senilai sekitar EUR 430.000 yang dicuri; dan penyedia layanan ini juga menutup bank bitcoinnya sebagai akibatnya. – Lihat metode pembayaran, inovatif, Linden Dollar, PayPal, Quickgeld, uang regional, uang kliring. – Cf. Laporan Tahunan 2013 BaFin, hal. 59 f. (Bitcoin adalah instrumen keuangan menurut Bagian 1, Paragraf 11 Undang-Undang Perbankan Jerman; jika mereka menjadi objek perdagangan, maka ini memerlukan izin).
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Comments
So empty here ... leave a comment!