Ausgleichsabgabe (biaya penyetaraan sesuai dengan Undang-Undang Cacat Berat Jerman)
Pemberi kerja di Jerman diwajibkan berdasarkan Kode Sosial untuk mempekerjakan penyandang cacat berat. Jika mereka tidak memenuhi kewajiban ini, atau hanya kurang, mereka harus melakukan pembayaran kepada departemen publik untuk integrasi penyandang disabilitas yang bertanggung jawab atas negara bagian federal masing-masing untuk setiap pekerjaan wajib yang tidak terisi (pekerjaan untuk penyandang disabilitas di bawah sistem kuota hukum). Peraturan ini berlaku bagi semua pengusaha yang mempekerjakan sekurang-kurangnya dua puluh orang, jika mereka tidak mengisi sekurang-kurangnya lima persen dari pekerjaan (kuota pekerjaan wajib) dengan penyandang cacat berat. – Dengan memaksa majikan untuk mempekerjakan orang cacat dengan cara ini, perusahaan asuransi di Jerman menghemat, menurut perkiraan, hingga EUR 3 miliar per tahun, yang jika tidak, mereka harus membayar sebagai uang pensiun kepada – sebagian besar orang muda berjenis kelamin laki-laki yang terluka karena perilaku ceroboh dalam lalu lintas jalan.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Comments
So empty here ... leave a comment!