Akun yang diblokir (akun yang dibekukan)

Saldo kredit di bank yang secara kontraktual tidak dapat dibelanjakan secara bebas dalam jangka waktu tertentu, yaitu tidak dapat ditarik: Saldo kredit di bank yang hanya dapat dibuang secara bebas setelah terjadinya kondisi yang disepakati, misalnya, setelah mencapai usia dewasa. – Rekening yang dibuat selama ekonomi pertukaran paksa di Jerman pada tahun 1931 untuk non-penduduk yang memegang sekuritas Jerman tetapi sejak saat itu tidak lagi memiliki hasil yang ditukar ke dalam mata uang domestik mereka. Pembayaran dilakukan dalam bentuk blocked mark, yang hanya bisa dikeluarkan di Jerman. – Secara khusus, juga – dari tahun 1938 dan seterusnya, jumlah yang diperoleh di Jerman dari penjualan (paksa) harta benda sesama warga negara Yahudi, yang harus dibayarkan ke dalam rekening yang sesuai; akses diberikan kepada departemen pemerintah tertentu; – setelah tahun 1945, uang yang diambil dari organisasi, pejabat publik, dan terkadang hanya anggota biasa dari Partai Pekerja Sosialis Nasional Jerman atau cabangnya, sebagai aturan terlepas dari jumlah setorannya. – Sehubungan dengan bantuan keuangan dalam rangka Mekanisme Stabilisasi Eropa dan krisis Yunani, proposal yang diajukan oleh pemerintah Jerman untuk mentransfer bantuan dari anggota zona euro untuk anggota yang mengalami kesulitan ke rekening khusus yang dikelola oleh Uni Eropa, dari mana akumulasi hutang dilunasi. Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan keuangan tidak digunakan untuk tujuan lain, seperti konsumsi mewah. Disimpulkan bahwa bahkan seorang pecandu judi atau pecandu narkoba hampir tidak bisa menghabiskan uang yang dialokasikan kepadanya untuk pemulihannya untuk tujuan yang sebenarnya. Anehnya, hal ini ditolak dengan tegas oleh para politisi sosial demokrat dan politisi hijau di Eropa. – Lihat rekening tetap, periode yang diblokir, aset, diblokir, kompensasi pelunasan awal.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Comments

So empty here ... leave a comment!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sidebar