Pemerasan di bawah undang-undang pengambilalihan
Dalam squeeze-out di bawah hukum pengambilalihan sesuai dengan bagian 39 WpÜG, yang diperkenalkan oleh Undang-Undang Implementasi Arahan Pengambilalihan pada tanggal 8 Juli 2006, penawar dapat memeras semua pemegang saham yang tersisa dari sebuah perusahaan jika, setelah tawaran pengambilalihan atau penawaran wajib, ia memiliki sembilan puluh lima persen dari modal saham perusahaan target (acquiree: perusahaan yang harus diakuisisi). – Lihat Greenmail, Squeeze-out. – Cf. Laporan Tahunan 2007 BaFin, hlm 194 (diferensiasi dari pemerasan normal; kasus pertama).
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/
Comments
So empty here ... leave a comment!