Pensiun (sewa; anuitas; pensiun hari tua)

Umumnya, pembayaran rutin dalam bentuk uang. – Pendapatan dari aset. – Pendapatan dari investasi. – Pembayaran saat ini kepada orang-orang yang telah pensiun dari kehidupan kerja; khususnya – pembayaran manfaat pensiun dari sistem jaminan sosial wajib serta orang-orang yang tidak dapat bekerja sama sekali atau hanya sampai batas tertentu karena kecelakaan atau penyakit. – Dalam ilmu ekonomi – pembayaran rutin untuk penggunaan tanah orang lain (pembayaran yang dilakukan secara berkala oleh penyewa kepada tuan tanah sebagai imbalan atas penggunaan tanah) atau – surplus antara hasil panen dari sebidang tanah atau real estat dan biaya produksi (sisa dari hasil atau keuntungan yang dihasilkan oleh sebidang tanah yang dibudidayakan di atas biaya produksi; hasil dari sebidang tanah atau real estat), juga disebut sewa tanah. – Dalam ilmu politik, pendapatan tidak tetap yang diperoleh dengan cara mengeksploitasi negara, terutama dengan cara transfer negara secara langsung, tetapi juga dengan secara paksa mengatur pesaing kembali di pasar. – Lihat pungutan penyetaraan, asosiasi pegawai negeri, uang warisan, uang abadi, dana pensiun, profitabilitas, wittum.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Comments

So empty here ... leave a comment!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sidebar