Fasilitas likuiditas
Umumnya, kewajiban untuk menyediakan likuiditas kepada counterparty, juga disebut jalur likuiditas. – Batas kredit yang diberikan kepada badan usaha oleh bank, jalur kredit (jalur kredit yang dilakukan oleh bank untuk kepentingan nasabah untuk menyediakan dana [likuiditas], jika diperlukan, dan pada kondisi yang telah disepakati sebelumnya seperti suku bunga, jadwal pembayaran kembali, agunan, dll.). – Dalam konteks sekuritisasi, posisi dengan ukuran yang tepat. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan penerusan pembayaran yang tepat waktu dan lancar – dari piutang asli ke originator (bank asal), – dari originator ke special purpose vehicle dan – dari special purpose vehicle ke investor di masing-masing tranche. Apabila terjadi masalah pembayaran, fasilitas likuiditas dapat menanggulangi risiko, karena special purpose vehicle, yang biasanya lemah secara finansial, hampir tidak dalam posisi untuk melakukan hal ini sendiri. Dari sudut pandang pengawasan, sejumlah ketentuan terkait dengan penarikan fasilitas likuiditas; lihat secara lebih rinci Arahan 2006/48/EC Parlemen Eropa dan Dewan 14 Juni 2006 yang berkaitan dengan pengambilan dan pengejaran bisnis lembaga kredit (recast).
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Comments
So empty here ... leave a comment!