Ijara (juga digunakan dalam bahasa Jerman)

Dalam perbankan Islam, bentuk kontrak pinjaman yang dirancang khusus. Salah satu mitra menyerahkan aset kepada mitra lainnya untuk digunakan dan dinikmati, dengan tarif sewa tertentu dan untuk jangka waktu tertentu. Pemilik aset – bank – menanggung semua risiko yang terkait dengan kepemilikan. – Aset tersebut sekarang dapat dijual dengan harga pasar yang dinegosiasikan secara kontraktual, yang secara efektif merupakan penjualan kontrak Ijara. – Namun demikian, kontrak juga bisa berbentuk perjanjian sewa-beli. Dalam hal ini, pembayaran sewa saat ini digunakan untuk melunasi aset setelah tercapai kesepakatan mengenai nilai dan masa manfaat (umur ekonomis) aset tersebut, yang pada awalnya hanya berupa pinjaman. – Lihat pinjaman inventaris, Istisna, Mudaraba, Murabahah, Musharaka, Salam, Sukuk.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Comments

So empty here ... leave a comment!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sidebar