Redistribusi, bank sentral menyebabkan redistribusi [pendapatan]
Sehubungan dengan pembelian obligasi pemerintah dari anggota-anggota yang memiliki utang besar dari EMU oleh ECB. – Hal ini karena para pembayar pajak dari negara-negara anggota yang efisien harus membayar untuk kertas-kertas sampah yang diambil alih selama kejatuhan ECB dari rahmat. Pendapatan riil mereka berkurang sebagai akibatnya. – Namun, pengurangan ini tidak terjadi melalui saluran pengambilan keputusan dari negara yang dibentuk secara demokratis (pengambilan keputusan demokratis), yaitu, baik melalui resolusi parlemen maupun atas dasar (dengan alasan) kesepakatan antara pengusaha dan karyawan. Sebaliknya, Dewan Pemerintahanlah yang memutuskan hal ini. Namun, Perjanjian Eropa tidak memberikannya kekuatan pembuangan atas kebijakan distribusi di EMU. Dalam hal ini, kebijakan membeli obligasi pemerintah anggota EMU yang tidak mampu atau tidak mau membayar merupakan pretensi ilegal dari ECB dan pelanggaran hukum yang nyata terhadap kekuasaan badan-badan yang relevan di negara-negara anggota. – Lebih jauh lagi, suku bunga nol ECB yang terkait dengan bailout menyebabkan kerugian aset. Uang penabung didevaluasi. Selain itu, mereka kehilangan orientasi karena suku bunga telah kehilangan efek sinyalnya (faktor yang berfungsi untuk mentransfer informasi dan bertindak sebagai stimulus untuk bertindak). Menurut semua logika ekonomi (seperti penalaran ekonomi yang tak terbantahkan), hal ini cepat atau lambat akan menyebabkan distorsi serius di pasar keuangan. – Lihat berlebihan, perbankan sentral, pembelian, perbankan sentral, bail-out, penyesuaian neraca, larangan pembiayaan defisit, Uni Moneter Eropa, kesalahan mendasar, penggandaan uang, serikat moneter-internal, moral hazard, kerangka peringkat kredit, bailout, negara bayangan, klub utang, batas tujuh persen, pengurangan utang negara, Pakta Stabilitas dan Pertumbuhan, kesalahan mendasar, front selatan, serikat transfer, pungutan kekayaan, kepatuhan kontrak, stimulus utang.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Comments
So empty here ... leave a comment!