Penawar (tenderer)

Dalam arti Undang-Undang Akuisisi Sekuritas dan Pengambilalihan Sekuritas Jerman (Wertpapiererwerbs- und Übernahmegesetz, WpÜG) tahun 2002, mereka adalah – orang perseorangan atau badan hukum atau kemitraan, – yang, sendiri atau bersama-sama dengan orang lain, – membuat penawaran akuisisi atau pengambilalihan atau – diharuskan untuk membuat penawaran wajib. – Lihat Acting in Concert, Stock Dive Takeover, Sneak Up, Tawaran Pengambilalihan Blitzkrieg, Tawaran Akuisisi, Greenmail, Tawaran Wajib, Ksatria, Putih, Bonus Transaksi, Tawaran Pengambilalihan, Banding Pengambilalihan, Serangan Kejutan. – Cf. Laporan Tahunan 2001 dari Kantor Pengawas Federal untuk Perdagangan Sekuritas, hal. 38 f., Laporan Tahunan 2003 dari BaFin, hal. 202 ff. (tentang praktik pengawasan) serta Laporan Tahunan masing-masing BaFin, bagian “Pengambilalihan Perusahaan”; di sana juga dalam setiap kasus ikhtisar dan komentar tentang prosedur penawaran pengambilalihan.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Comments

So empty here ... leave a comment!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sidebar