Partisipasi yang memenuhi syarat

Berkenaan dengan pasar keuangan, hal ini diberikan sesuai dengan definisi dalam § 1, paragraf 15 dari Undang-Undang Perbankan Jerman jika seseorang atau suatu perusahaan – memegang kepentingan dalam perusahaan lain secara langsung atau tidak langsung melalui satu atau lebih anak perusahaan (anak perusahaan) atau – memegang hubungan serupa setidaknya sepuluh persen dari modal atau hak suara atau – dapat melakukan pengaruh yang signifikan pada manajemen perusahaan lain. – Saham yang tidak dimaksudkan untuk melayani operasi bisnis sendiri melalui pembentukan hubungan permanen (asosiasi jangka panjang) tidak dimasukkan dalam perhitungan jumlah penyertaan. – Lihat Kontrol.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Comments

So empty here ... leave a comment!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sidebar