Musharaka (juga digunakan dalam bahasa Jerman)

Dalam perbankan syariah, kontrak untung rugi dalam pembiayaan suatu proyek. Bank dan kliennya bersama-sama memperoleh kepemilikan proyek sesuai dengan kontribusi modal yang diberikan. Biasanya, setiap kerugian juga ditanggung secara proporsional dengan saham modal masing-masing (kemitraan antara lembaga keuangan dan perusahaan di mana lembaga keuangan dan perusahaan berinvestasi dalam proyek. Lembaga keuangan dan mitranya berbagi keuntungan dan kerugian berdasarkan rasio yang telah disepakati sebelumnya. Hal ini sangat mirip dengan cara pemain industri dan keuangan mengumpulkan sumber daya mereka untuk meluncurkan usaha baru). – Lihat Ijara, Istisna, Mudaraba, Murabahah, Qard al-Hasan, Salam, Sukuk.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Comments

So empty here ... leave a comment!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sidebar