Murabahah (juga digunakan dalam bahasa Jerman)

Dalam perbankan syariah, perjanjian pembelian dan pembelian kembali di mana suatu aset diperoleh oleh bank atas nama nasabah. Nasabah membeli aset dari bank dengan harga pembelian kembali yang sudah ditetapkan sebelumnya. Harga ini mencakup biaya bank serta kemungkinan apresiasi dan premi risiko (lembaga keuangan berperan sebagai perantara penjualan, membeli barang yang dibutuhkan oleh klien dan kemudian menjualnya di kemudian hari dengan keuntungan. Hal ini mirip dengan perjanjian sekuritisasi dan nominee). – Lihat Ijara, Istisna, Mudaraba, Musharaka, Opsi, Qard al-Hasan, Salam, Sukuk, Larangan Bunga.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Comments

So empty here ... leave a comment!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sidebar