Kontrol prospektus; uji tuntas
Peninjauan prospektus penjualan oleh Otoritas Pengawas Keuangan Federal (BaFin) sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang Prospektus Sekuritas Jerman (WpPG) untuk menentukan apakah prospektus sudah lengkap, dapat dipahami dan bebas dari kontradiksi. Jika BaFin menolak untuk menyetujui prospektus, maka prospektus tidak dapat dipublikasikan. – Lihat Penempatan Pribadi, Database Prospektus, Perundang-undangan Prospektus Uni Eropa, Pelanggaran Prospektus, Undang-Undang Prospektus Sekuritas (Penjualan). – Cf. Laporan Tahunan 2006 BaFin, hal. 148 dst. (isu-isu yang sedang berlangsung dalam pemeriksaan prospektus; kemungkinan pemeriksaan oleh otoritas pengawas asing; penilaian nilai dalam kasus Reits; kesalahan yang sering terjadi dalam persiapan bagian risiko dalam prospektus), Laporan Tahunan 2007 BaFin, hal. 156 (BaFin melakukan intervensi terhadap penawaran internet tanpa prospektus), Laporan Tahunan 2008 BaFin, hal. 170 dst. (ikhtisar aplikasi), Laporan Tahunan BaFin 2010, hal. 215 (Ordonansi Biaya Prospektus Sekuritas [WpPGebV] yang telah diamandemen; proses denda BaFin, Laporan Tahunan BaFin 2012, hal. 193 dst. (ikhtisar persetujuan oleh BaFin menurut kelompok penerbit) serta Laporan Tahunan BaFin masing-masing, bagian “Pengawasan perdagangan sekuritas dan bisnis investasi”.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Comments
So empty here ... leave a comment!