Transparansi pasca perdagangan
Menurut Markets in Financial Instruments Directive, institusi harus mengungkapkan secara terbuka pembelian dan penjualan saham di luar bursa yang diakui oleh pasar yang teregulasi di Wilayah Ekonomi Eropa kepada para pelaku pasar lainnya. Publikasi harus dilakukan dalam waktu maksimum tiga menit setelah transaksi. Setiap transaksi harus dibuat transparan secara detail. – Lihat Perdagangan Bebas, Transparansi Pra-perdagangan. – Cf. Laporan Tahunan BaFin 2008, hlm. 46 (IOSCO menyelidiki transparansi pasca-perdagangan), Laporan Tahunan BaFin 2009, hlm. 59 f. (rekomendasi CESR mengenai transparansi pasca-perdagangan; penyelidikan lebih lanjut).
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Comments
So empty here ... leave a comment!