Lembaga yang bermasalah

Penyedia di pasar keuangan dalam bentuk bank atau penyedia jasa keuangan yang, dalam penilaian otoritas pengawas, dianggap kurang dapat dipercaya karena alasan-alasan yang dapat dibenarkan. Lembaga-lembaga seperti itu adalah subjek yang lebih disukai dari pemeriksaan pengawasan (atas prakarsa otoritas pengawas). – Lihat aplikasi-driven, tindakan pengawasan, pengawasan perbankan, Eropa, bank koperasi, kapasitas menanggung risiko, tindakan jika terjadi bahaya, audit khusus. – Cf. Laporan Tahunan 2010 BaFin, hal. 164 (pemeriksaan yang didorong oleh pengawasan terhadap lembaga-lembaga bermasalah untuk tujuan klarifikasi mendalam tentang situasi aktual), hal. 168 (BaFin memberlakukan kewajiban informasi tambahan pada lembaga-lembaga yang bermasalah; kasus kepailitan noa bank) serta laporan tahunan masing-masing BaFin, bab “Pengawasan bank, penyedia jasa keuangan dan lembaga pembayaran”, bagian “Tindakan pengawasan”.

Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/

Comments

So empty here ... leave a comment!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sidebar