Kerugian dan pengecualian wajib (lapse)
Dalam kasus polis asuransi jiwa, lapse otomatis di bawah ketentuan polis jika pemilik polis tertinggal dengan premi (pengakhiran polis asuransi karena pemilik polis gagal membayar premi dalam masa tenggang [biasanya dalam waktu 30 hari setelah premi reguler terakhir diperlukan dan tidak dibayar]. Sebagian besar pertanggungan dapat dipulihkan kembali dengan premi dan manfaat yang sama tanpa… read more »