Khususnya dalam dokumen lama, modal yang diberikan oleh pengantin pria, biasanya dikelola secara trust (dikelola secara fidusia) dan diinvestasikan dalam investasi berbunga. Tujuannya adalah – untuk menjamin penghidupan istri yang diceraikan dari hasil modal jika terjadi perceraian atau – untuk menjamin penghasilan bagi janda dan anak-anak jika suami meninggal dunia, dalam hal ini sering disebut “dana yang mengamankan mata pencaharian keluarga”. Bertentangan dengan pendapat yang tersebar luas, kontrak semacam itu masih diizinkan di Jerman saat ini. – Lihat uang pengantin, uang mentega, uang telur, uang wanita, uang hielich, uang anak sapi, uang keju, uang susu, uang paraphernal.
Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis!
Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec.
Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol.
Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de
https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk
https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/
https://www.gerhardmerk.de/