# Tanggung jawab atas kerusakan (klaim kompensasi)

- Canonical URL: https://www.gerhardmerk.de/tanggung-jawab-atas-kerusakan-klaim-kompensasi
- Post ID: 282245
- Modified: 2022-09-09T20:13:32+00:00

## Definition

Di Jerman, siapa pun yang menderita kerugian di pasar keuangan akibat - sangat lalai, - tidak lengkap atau - pengumuman ad hoc yang dikeluarkan secara tidak benar, dapat menuntut kompensasi dari perwakilan perusahaan yang bertindak. - Berdasarkan § 37b dan § 37c dari Undang-Undang Perdagangan Sekuritas Jerman (WpHG), investor juga bertanggung jawab atas kerusakan jika perusahaan gagal memberikan informasi sama sekali, atau memberikannya terlambat atau tidak benar, ketika menerbitkan sekuritas. - Nasabah yang belum diinformasikan secara formal oleh bank mereka, yaitu dengan menandatangani dokumen yang sesuai, tentang risiko yang terkait dengan transaksi opsi dapat menuntut pembalikan di Jerman sesuai dengan § 37d WpHG jika terjadi transaksi yang merugi. Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis! Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec. Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol. Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/ https://www.gerhardmerk.de/

## Machine-readable

- Generator: Merk Knowledge 2.0.0
