# Transaksi yang dilarang (transaksi ilegal)

- Canonical URL: https://www.gerhardmerk.de/transaksi-yang-dilarang-transaksi-ilegal
- Post ID: 279287
- Modified: 2022-09-09T20:14:45+00:00

## Definition

Layanan keuangan yang dilarang oleh otoritas pengawas. Untuk Jerman, ini tercantum dalam Bagian 3 Undang-Undang Perbankan Jerman (Werksparkassen, Zwecksparunternehmen, Unbarinstitute) dan diancam dengan penutupan langsung dari masing-masing lembaga oleh Otoritas Pengawas Keuangan Federal (Bundesanstalt für Finanzdienstleistungsaufsicht) menurut Bagian 37 Undang-Undang Perbankan Jerman. Otoritas menerbitkan selebaran penjelasannya sendiri mengenai transaksi yang dilarang pada bulan November 2012. - Lihat transaksi perbankan, non-tunai, perbankan bayangan, perbankan bawah tanah. - Cf. laporan tahunan masing-masing BaFin untuk kasus-kasus terkini. Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis! Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec. Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol. Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/ https://www.gerhardmerk.de/

## Machine-readable

- Generator: Merk Knowledge 2.0.0
