# Pemfaktoran, diam (silent factoring)

- Canonical URL: https://www.gerhardmerk.de/pemfaktoran-diam-silent-factoring
- Post ID: 278558
- Modified: 2022-09-09T20:15:31+00:00

## Definition

Pembelian piutang moneter dari transaksi barang dan jasa, tetapi di mana debitur tidak diberitahu oleh kreditur sebelumnya tentang penjualan piutangnya kepada faktor. - Bahaya bagi perusahaan anjak piutang terletak pada kurangnya kemungkinan untuk memeriksa keabsahan klaim, karena biasanya tidak memiliki kontak langsung dengan debitur. Dengan cara ini, piutang yang tidak ada bisa ditawarkan secara curang untuk dijual. Mengingat hal ini, perusahaan anjak piutang hanya akan bekerja dengan alamat yang tidak tercela dalam prosedur diam. - Menurut keputusan tahun 1991 oleh Pengadilan Federal Jerman, silent factoring yang dilakukan oleh banyak dokter dengan lembaga kliring medis tidak sah tanpa persetujuan pasien karena pelanggaran kerahasiaan medis; namun, hal ini tetap berlaku meskipun demikian. - Lihat Anjak Piutang, tidak asli. Perhatian: Ensiklopedi keuangan dilindungi oleh hak cipta dan hanya boleh digunakan untuk tujuan pribadi tanpa persetujuan tertulis! Profesor Universitas Dr. Gerhard Merk, Dipl.rer.pol., Dipl.rer.oec. Profesor Dr. Eckehard Krah, Dipl.rer.pol. Alamat email: info@jung-stilling-gesellschaft.de https://de.wikipedia.org/wiki/Gerhard_Ernst_Merk https://www.jung-stilling-gesellschaft.de/merk/ https://www.gerhardmerk.de/

## Machine-readable

- Generator: Merk Knowledge 1.1.1
